يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ (172) إِنَّمَا حَرَّمَ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ
لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (173)
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang
baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika
benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan
bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih)
disebut (nama) selain Allah. tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa
(memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,
Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Baqoroh: 172-173)
Penafsiran
1.
Maksud redaksi ألطيبات
adalah rizqi halal. Sementara menurut Umar bin Abdul Aziz, yang dimaksud dengan
redaksi ini adalah bukan makanan halal, melainkan usaha halal yang
mengahasilkan makanan halal. Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi saw:
حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ
حَدَّثَنَا الْفُضَيْلُ بْنُ مَرْزُوقٍ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي
حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا
النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ
أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ )يَا أَيُّهَا
الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا
تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
(وَقَالَ ) يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ (
ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ
السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ ثُمَّ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ
يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ
وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
Artinya:
Rasulullha saw
bersabda, “Sesungguhnya Allah Maha Baik (Bagus). Dia tidak menerima (amal)
kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang mukmin
sebagaimana Dia memerintahkan rasul-rasul-Nya”. Kemudian beliau membacakan
ayat, “Hai para rasul! Makanlah dari segala sesuatu yang baik dan beramal
baiklah! Karena sesungguhnya Aku mengetahui apa yang kamu lakukan”. Selanjutnya
beliau membacakan ayat, “Hai orang-orang yang beriman! Makanlah dari segala
sesuatu yang baik yang telah kami berikan”. Selain itu, beliau juga menyebutkan
seorang laki-laki yang lama berada diperjalanan dengan rambut kusut. Kemudian ia menengadahkan tangannya ke
langit dan berkata, “Ya Rabb, ya Rabb! Makanannya haram, minumannya haram, dan
pakaiannya haram. Maka apakah doaku akan dikabulkan?”.
2.
Pada redaksi واشكروا
لله terdapat perpindahan dari dlomir mutakallim ke dlomir
ghaib. Jika melihat susunan kalimatnya, maka seharusnya menggunakan
redaksi واشكروا نا
. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa takut kepada Allah swt dalam hati manusia.
3.
Pada redaksi “Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu
bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut
(nama) selain Allah” terdapat beberapa kata yang diuang mudlofnya,
yakni memakan bangkai, dan darah bertujuan untuk memberi penjelasan bahwa yang
dimaksud memiliki keumuman. Sedangkan untuk daging babi tidak dibuang, yakni
kata babi menunjukkan bahwa khusus untuk daging babi saja.
Kandungan Hukum
A. Apakah yang dimaksud dari bangkai pada ayat di atas haram
memakannya atau memanfaatkannya?
Sebagian ulama berpendapat bahwa
bangkai itu haram memakannya saja sedangkan memanfaatkannya untuk kepentingan
lain dibolehkan. Sementara itu Abu Bakar Al-Jashash berpendapat bahwa haram
memakan dan memanfaatkan bangkai dalam hal apapun seperti memberi makan anjing
dan binatang buas lainnya. Allah dengan jelas sekali mengharamkan bangkai
secara mutlak.
B. Bagaimana hukum bangkai ikan dan belalang?
Hukum memakan bangkai ikan dan
belalang adalah halal. Ini didasarkan pada beberapa hadits Nabi saw, yaitu:
أحل
لنا ميتتان و دمان السمك و الجرد و الكبد و الطحال
“Dihalalkan
bagi kami dua bangkai dan dua darah, yaitu bangkai ikan dan belalang dan hati
dan limpa”
Juga pada hadits lainnya:
هو
الطهور مائه الحل ميتته
“(Laut)
itu air dan bangkai ikan yang hidup di dalamnya halal”.
C. Bagaimana hukum janin yang induknya sudah disembelih?
Mayoritas ulama seperti Imam Syafii, Abu Yusuf, dan Muahammad
berpendapat bahwa halal memakan janin yang induknya sudah disembelih karena
hukumnya sama dengan induknya. Pendpat mereka ini didasarkan pada hadits Nabi
saw, yaitu:
ذكة
الجنين ذكة امه
Artinya:
“Hukum penyembelihan janin disesuaikan dengan penyembelihan
induknya.”
D. Bagaimana hukum memanfaatkan bangkai selain untuk dimakan?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa haram memanfatkan bangkai
walaupun selain untuk dimakan. Mereka bertumpu pada firman Allah swt:
ô حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ...
Artinya:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul,
yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala…. (Al-Maidah: 3)
Juga pada hadits Nabi saw:
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ
فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ
عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
Artinya:
Allah melaknat
bangsa Yahudi yang diharamkan bagi mereka daging syuhum. Tetapi mereka tetap
menjualnya, dan memakan hasil penjualannya. Sesungguhnya ketika Allah
mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka haram pula menjualnya. (Ahmad)
E. Bagaimana
hukum darah yang tertinggal pada urat-urat dan daging?
Mayoritas
ulama sepakat bahwa darah haram untuk dimakan dan dimanfaatkan. Hal didasarkan
pada firman Allah:
قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ
يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ
خِنزِيرٍ....
Artinya:
Katakanlah: "Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali
kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi... (Al-An’am: 145)
Hukum dalam ayat tersebut mutlak tetapi terdapat muqoyyad,
yaitu “darah yang mengalir”. Oleh karena itu, jika dara tersebut hanya
menempel, dalam artian tertinggal pada urat-urat atau daging hukumnya halal.
Hal ini juga didasarkan pada hadits Nabi saw dari Aisyah ra. yaitu:
لو لا أن الله قال أو داما مسفوحا
لتتبع الناس ما العروق
Artinya:
Jika seandainya Allah tidak berfirman “atau darah yang mengalir”,
maka manusia akan membawa darah pada urat-urat.
Al-Qurthubi berpendapat jika daging yang tercecer darah hukumnya
halal jika darah itu sudah terpisah dari daging itu. Ini didasarkan pada hadits
Nabi saw riwayat Aisyah ra.:
كن نطبخ ألبرمة على عهد رسول الله
تعلوها الصفرة من الدم فنأكل و لا ننكره
Artinya:
Kami pernah memasaka daging dalam kuali pada masa Rasulullah saw.
Air yang mendidih dalam kuaili itu kekuning-kuningan karena terpisahnya darah
dari daging. Kemudian kami memakannya dan tidak mengingkarinya.
F. Apakah boleh memakan bangkai dalam keadaan darurat?
Jumhur ulama bependapat bahwa boleh memakan bangkai apabila dalam
keadaan darurat dan tidak memakan secara berlebih karena akan membahayakan
kesehatan. Mereka bertumpu pada firman Allah:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ
وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ
فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (173)
Artinya:
Sesungguhnya
Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi barangsiapa dalam
keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. (Al-Baqoroh:
173)
Kesimpulan dari Ayat-ayat di Atas
1.
Orang-orang mukmin boleh memakan segala sesuatu yang baik dengan
syarat dihasilkan dari suatu usaha yang baik pula.
2.
Orang-orang mukmin wajib bersyukur kepada Allah atas segala rizqi
yang telah dilimpahkan-Nya kepad mereka.
3.
Ikhlas dalam melaksanakan ibadah merupakan sifat orang-orang mukmin.
4.
Allah swt mengharamkan segala sesuatu yang buruk dan menghalalkan segala sesuatu yang buruk
kepada hamba-hamba-Nya.
5.
Seseorang boleh memakan bangkai apabila dalam keadaan yang
benar-benar terpaksa.
Hikmah Hukum
Allah swt mehalalkan segala sesuatu yang baik dan mengharamkan
segala sesuatu yang buruk, seperti darah, daging babi, melarang menyaiti diri
sendiri, dan menjauhi kenikmatana dunia. Ini bertujuan agar orang-orang mukmin
tidak menyerupai orang-orang Yahudi yang mengharamkan sesuatu yang dihalalkan
oleh Allah dan orang-orang Nasrani yang suka menyakiti diri sendiri.
Adapun hikmah diharamkannya bangkai, daging babi, dan darah adalah
untuk menjauhkan manusia dari keburukan. Karena dari ketiga hal tersebut, yaitu
bangkai, daging babi, dan darah, menurut penelitian terkini mengandung berbagai
bakteri yang dapat menimbulkan penyakit yang berbahaya bagi kesehatan manusia.