Sunday, October 21, 2012

Makanan Halal dan Haram


www.jurussemuailmu.blogspot.com
Allah swt berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ (172) إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (173)
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Baqoroh: 172-173)

Penafsiran
1.      Maksud redaksi ألطيبات adalah rizqi halal. Sementara menurut Umar bin Abdul Aziz, yang dimaksud dengan redaksi ini adalah bukan makanan halal, melainkan usaha halal yang
mengahasilkan makanan halal. Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi saw:

حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا الْفُضَيْلُ بْنُ مَرْزُوقٍ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ )يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (وَقَالَ ) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ (
ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ ثُمَّ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
Artinya:
Rasulullha saw bersabda, “Sesungguhnya Allah Maha Baik (Bagus). Dia tidak menerima (amal) kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang mukmin sebagaimana Dia memerintahkan rasul-rasul-Nya”. Kemudian beliau membacakan ayat, “Hai para rasul! Makanlah dari segala sesuatu yang baik dan beramal baiklah! Karena sesungguhnya Aku mengetahui apa yang kamu lakukan”. Selanjutnya beliau membacakan ayat, “Hai orang-orang yang beriman! Makanlah dari segala sesuatu yang baik yang telah kami berikan”. Selain itu, beliau juga menyebutkan seorang laki-laki yang lama berada diperjalanan dengan rambut  kusut. Kemudian ia menengadahkan tangannya ke langit dan berkata, “Ya Rabb, ya Rabb! Makanannya haram, minumannya haram, dan pakaiannya haram. Maka apakah doaku akan dikabulkan?”.
2.      Pada redaksi واشكروا لله terdapat perpindahan dari dlomir mutakallim ke dlomir ghaib. Jika melihat susunan kalimatnya, maka seharusnya menggunakan redaksi واشكروا نا . Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa takut kepada Allah swt dalam hati manusia.
3.      Pada redaksi “Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah”   terdapat beberapa kata yang diuang mudlofnya, yakni memakan bangkai, dan darah bertujuan untuk memberi penjelasan bahwa yang dimaksud memiliki keumuman. Sedangkan untuk daging babi tidak dibuang, yakni kata babi menunjukkan bahwa khusus untuk daging babi saja.

Kandungan Hukum
A. Apakah yang dimaksud dari bangkai pada ayat di atas haram memakannya atau memanfaatkannya?
Sebagian ulama berpendapat bahwa bangkai itu haram memakannya saja sedangkan memanfaatkannya untuk kepentingan lain dibolehkan. Sementara itu Abu Bakar Al-Jashash berpendapat bahwa haram memakan dan memanfaatkan bangkai dalam hal apapun seperti memberi makan anjing dan binatang buas lainnya. Allah dengan jelas sekali mengharamkan bangkai secara mutlak.
B. Bagaimana hukum bangkai ikan dan belalang?
Hukum memakan bangkai ikan dan belalang adalah halal. Ini didasarkan pada beberapa hadits Nabi saw, yaitu:
أحل لنا ميتتان و دمان السمك و الجرد و الكبد و الطحال
“Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah, yaitu bangkai ikan dan belalang dan hati dan limpa”
Juga pada hadits lainnya:
هو الطهور مائه الحل ميتته
“(Laut) itu air dan bangkai ikan yang hidup di dalamnya halal”.
C. Bagaimana hukum janin yang induknya sudah disembelih?
Mayoritas ulama seperti Imam Syafii, Abu Yusuf, dan Muahammad berpendapat bahwa halal memakan janin yang induknya sudah disembelih karena hukumnya sama dengan induknya. Pendpat mereka ini didasarkan pada hadits Nabi saw, yaitu:
ذكة الجنين ذكة امه
Artinya:
“Hukum penyembelihan janin disesuaikan dengan penyembelihan induknya.”
D. Bagaimana hukum memanfaatkan bangkai selain untuk dimakan?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa haram memanfatkan bangkai walaupun selain untuk dimakan. Mereka bertumpu pada firman Allah swt:
ô حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ...
Artinya:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala…. (Al-Maidah: 3)
Juga pada hadits Nabi saw:
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
Artinya:
Allah melaknat bangsa Yahudi yang diharamkan bagi mereka daging syuhum. Tetapi mereka tetap menjualnya, dan memakan hasil penjualannya. Sesungguhnya ketika Allah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka haram pula menjualnya. (Ahmad)
E. Bagaimana hukum darah yang tertinggal pada urat-urat dan daging?
Mayoritas ulama sepakat bahwa darah haram untuk dimakan dan dimanfaatkan. Hal didasarkan pada firman Allah:
قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ....
Artinya:
Katakanlah: "Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi... (Al-An’am: 145)
Hukum dalam ayat tersebut mutlak tetapi terdapat muqoyyad, yaitu “darah yang mengalir”. Oleh karena itu, jika dara tersebut hanya menempel, dalam artian tertinggal pada urat-urat atau daging hukumnya halal. Hal ini juga didasarkan pada hadits Nabi saw dari Aisyah ra. yaitu:
لو لا أن الله قال أو داما مسفوحا لتتبع الناس ما العروق
Artinya:
Jika seandainya Allah tidak berfirman “atau darah yang mengalir”, maka manusia akan membawa darah pada urat-urat.
Al-Qurthubi berpendapat jika daging yang tercecer darah hukumnya halal jika darah itu sudah terpisah dari daging itu. Ini didasarkan pada hadits Nabi saw riwayat Aisyah ra.:
كن نطبخ ألبرمة على عهد رسول الله تعلوها الصفرة من الدم فنأكل و لا ننكره
Artinya:
Kami pernah memasaka daging dalam kuali pada masa Rasulullah saw. Air yang mendidih dalam kuaili itu kekuning-kuningan karena terpisahnya darah dari daging. Kemudian kami memakannya dan tidak mengingkarinya.
F. Apakah boleh memakan bangkai dalam keadaan darurat?
Jumhur ulama bependapat bahwa boleh memakan bangkai apabila dalam keadaan darurat dan tidak memakan secara berlebih karena akan membahayakan kesehatan. Mereka bertumpu pada firman Allah:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (173)
Artinya:
Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Baqoroh: 173)

Kesimpulan dari Ayat-ayat di Atas
1.      Orang-orang mukmin boleh memakan segala sesuatu yang baik dengan syarat dihasilkan dari suatu usaha yang baik pula.
2.      Orang-orang mukmin wajib bersyukur kepada Allah atas segala rizqi yang telah dilimpahkan-Nya kepad mereka.
3.      Ikhlas dalam melaksanakan ibadah merupakan sifat orang-orang mukmin.
4.      Allah swt mengharamkan segala sesuatu yang buruk  dan menghalalkan segala sesuatu yang buruk kepada hamba-hamba-Nya.
5.      Seseorang boleh memakan bangkai apabila dalam keadaan yang benar-benar terpaksa.

Hikmah Hukum
Allah swt mehalalkan segala sesuatu yang baik dan mengharamkan segala sesuatu yang buruk, seperti darah, daging babi, melarang menyaiti diri sendiri, dan menjauhi kenikmatana dunia. Ini bertujuan agar orang-orang mukmin tidak menyerupai orang-orang Yahudi yang mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah dan orang-orang Nasrani yang suka menyakiti diri sendiri.
Adapun hikmah diharamkannya bangkai, daging babi, dan darah adalah untuk menjauhkan manusia dari keburukan. Karena dari ketiga hal tersebut, yaitu bangkai, daging babi, dan darah, menurut penelitian terkini mengandung berbagai bakteri yang dapat menimbulkan penyakit yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment

Untuk membangun perkembangan pengetahuan penulis, saya harapkan bagi para pengunjung untuk memberi saran yang membangun.

 
;