Oleh: Vera Farah Bararah
Jakarta, Tak sulit rasanya menemukan tempat-tempat terapi pijat yang ada di masyarakat, beberapa selebaran iklan pun kerap ditemui. Tapi sebenarnya bagaimana cara memilih tempat terapi pijat yang terpercaya?
Tubuh manusia tergolong unik dan kompleks karena terdiri dari berbagai macam jaringan, otot, cairan dan juga sel-sel yang hidup. Untuk itu tidak bisa sembarangan dipijat-pijat atau
dipegang-dipegang.
"Nggak bisa orang awam mengurus kesehatan manusia karean butuh ilmu dan harus punya keterampilan," ujar dr Abidinsyah Siregar, DHSM, MKes, direktur Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif, Komplementer, Direktorat jenderal Bina Gizi dan KIA Kemenkes, saat dihubungi detikHealth dan ditulis Rabu (14/11/2012).
Untuk memilih tempat terapi pijat yang benar sebaiknya lihat apakah sudah memiliki sertifikat atau belum, karena jika terapis tersebut sudah menyelesaikan ilmunya maka ia akan mendapatkan ijazah atau sertifikat yang berlaku hingga beberapa tahun.
Selain itu dr Abidinsyah menerangkan untuk mendirikan tempat terapi pijat ada prosedur yang harus dilakukan terlebih dahulu. Orang yang ingin mendirikan harus membawa ijazahnya ke dinas kabupaten/kota.
"Nanti dinas akan minta rekomendasi dari instansi terkait, misalnya ke asosiasi pijat Indonesia, asosiasi acupressure Indonesia, bekam Indonesia atau persatuan akupuntur Indonesia. Baru nanti dinas memberikan surat izin," ungkapnya.
Surat izin yang dikeluarkan ini juga terdiri dari 2 jenis yaitu:
1. STPT (Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional) yaitu surat izin yang diberikan untuk pengobatan tradisional yang ilmunya turun temurun atau bersifat empirik atau berbasis pengalaman.
2. SIPT (Surat Izin Pengobatan Tradisional) yaitu surat izin yang diberikan pada orang yang mendapatkan ilmu dari pendidikan, misalnya acupressure, akupuntur atau herbal medis.
"Pengujian juga nggak bisa sembarangan, dengan adanya surat izin ini otomatis dinas kabupaten/kota ikut membina dan mengawasi mereka, karena urusan kesehatan bukan untuk coba-coba dan nggak asal-asalan," imbuhnya.
Jika seseorang mendatangi tempat pemijatan secara sembarangan, bisa jadi bukan tubuh membaik yang didapatkan, melainkan bisa memperburuk kondisi yang dimilikinya. Hal ini karena nyeri atau rasa sakit yang muncul di kaki belum tentu masalahnya ada di kaki, karena itu orang harus berilmu dan menyayangi tubuhnya sendiri.
"Kalau orang nggak ngerti tubuh maka bisa memperburuk, maksudnya mau bikin tempe malah jadi dodol, dan tidak bisa meminta pertanggung jawaban ke siapa," ujar dr Abidinsyah.
Jika masyarakat memang membutuhkan layanan perawatan kesehatan tradisional seperti pijat, sebaiknya pilihlah tempat yang tepat agar bisa mendapatkan manfaat yang maksimal, seperti perhatikan apakah terapis memiliki sertifikat dan ada surat izin praktiknya atau tidak.
Sumber: Click di sini !!!
Jakarta, Tak sulit rasanya menemukan tempat-tempat terapi pijat yang ada di masyarakat, beberapa selebaran iklan pun kerap ditemui. Tapi sebenarnya bagaimana cara memilih tempat terapi pijat yang terpercaya?
Tubuh manusia tergolong unik dan kompleks karena terdiri dari berbagai macam jaringan, otot, cairan dan juga sel-sel yang hidup. Untuk itu tidak bisa sembarangan dipijat-pijat atau
dipegang-dipegang.
"Nggak bisa orang awam mengurus kesehatan manusia karean butuh ilmu dan harus punya keterampilan," ujar dr Abidinsyah Siregar, DHSM, MKes, direktur Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif, Komplementer, Direktorat jenderal Bina Gizi dan KIA Kemenkes, saat dihubungi detikHealth dan ditulis Rabu (14/11/2012).
Untuk memilih tempat terapi pijat yang benar sebaiknya lihat apakah sudah memiliki sertifikat atau belum, karena jika terapis tersebut sudah menyelesaikan ilmunya maka ia akan mendapatkan ijazah atau sertifikat yang berlaku hingga beberapa tahun.
Selain itu dr Abidinsyah menerangkan untuk mendirikan tempat terapi pijat ada prosedur yang harus dilakukan terlebih dahulu. Orang yang ingin mendirikan harus membawa ijazahnya ke dinas kabupaten/kota.
"Nanti dinas akan minta rekomendasi dari instansi terkait, misalnya ke asosiasi pijat Indonesia, asosiasi acupressure Indonesia, bekam Indonesia atau persatuan akupuntur Indonesia. Baru nanti dinas memberikan surat izin," ungkapnya.
Surat izin yang dikeluarkan ini juga terdiri dari 2 jenis yaitu:
1. STPT (Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional) yaitu surat izin yang diberikan untuk pengobatan tradisional yang ilmunya turun temurun atau bersifat empirik atau berbasis pengalaman.
2. SIPT (Surat Izin Pengobatan Tradisional) yaitu surat izin yang diberikan pada orang yang mendapatkan ilmu dari pendidikan, misalnya acupressure, akupuntur atau herbal medis.
"Pengujian juga nggak bisa sembarangan, dengan adanya surat izin ini otomatis dinas kabupaten/kota ikut membina dan mengawasi mereka, karena urusan kesehatan bukan untuk coba-coba dan nggak asal-asalan," imbuhnya.
Jika seseorang mendatangi tempat pemijatan secara sembarangan, bisa jadi bukan tubuh membaik yang didapatkan, melainkan bisa memperburuk kondisi yang dimilikinya. Hal ini karena nyeri atau rasa sakit yang muncul di kaki belum tentu masalahnya ada di kaki, karena itu orang harus berilmu dan menyayangi tubuhnya sendiri.
"Kalau orang nggak ngerti tubuh maka bisa memperburuk, maksudnya mau bikin tempe malah jadi dodol, dan tidak bisa meminta pertanggung jawaban ke siapa," ujar dr Abidinsyah.
Jika masyarakat memang membutuhkan layanan perawatan kesehatan tradisional seperti pijat, sebaiknya pilihlah tempat yang tepat agar bisa mendapatkan manfaat yang maksimal, seperti perhatikan apakah terapis memiliki sertifikat dan ada surat izin praktiknya atau tidak.
Sumber: Click di sini !!!