Tuesday, November 20, 2012

Demi Kesehatan, Perokok Diusulkan Kantongi Surat Izin Merokok

Vera Farah Bararah

Jakarta, Meski di bungkus rokok terdapat batasan usia pembeli, tapi nyatanya hal tersebut tidak terlalu berpengaruh. Kini peneliti dari Australia mengusulkan untuk membuat surat izin merokok.

Perokok harus menerapkan dan membayar lisensi tahunan yang
cukup mahal untuk bisa mendapatkan surat izin merokok. Para ahli mengatakan hal itu akan mencegah remaja merokok dan mendorong para perokok untuk berhenti.

Usul yang terbilang radikal ini disampaikan oleh Professor Simon Chapman dari University of Sydney di Australia dan disambut hangat oleh beberapa ahli yang mana mengatakan 'lisensi perokok' ini membantu mengurangi efek merusak dari tembakau.

Dalam usulan ini, pengguna harus menerapkan dan membayar lisensi wajib dalam bentuk smartcard yang akan ditampilkan saat membeli rokok. Namun peserta diharuskan mengikuti uji pengetahuannya mengenai risiko kesehatan akibat rokok. Saran ini dilaporkan dalam PLoS Medicine.

"Penggunaan jangka panjang dari tembakau menyebabkan kematian pada hampir setengah penggunanya, dengan 1 miliar orang pada abad ini yang diperkirakan meninggal akibat penyakit yang disebabkan oleh tembakau," ujar Professor Chapman, seperti dikutip dari Daily Mail, Senin (19/11/2012).

Professor Chapman menjelaskan dengan smartcard ini memungkinkan pemerintah membatasi berapa banyak rokok yang bisa dibeli, dan lisensi akan diperbaharui setiap tahunnya. Nantinya petugas akan menetapkan batas harian jumlah rokok yang boleh dibeli oleh petugas.

"Data-data yang dikumpulkan dari aplikasi smartcard ini dapat digunakan untuk merumuskan strategi mengenai pencegahan merokok yang lebih baik lagi," ujar Professor Chapman.

Meski begitu, bukan berarti penerbitan lisensi bagi para perokok ini tak ada hambatan. Beberapa penentang ide ini diperkirakan nantinya akan menyerukan adanya izin yang sama untuk konsumsi alkohol dan juga junk food.

Di Inggris sendiri dalam beberapa tahun terakhir telah dilakukan berbagai tindakan dalam hal mencegah kebiasaan merokok ini, misalnya larangan merokok di tempat-tempat umum yang tertutup seperti bar dan restoran. Serta tidak menampilkan bungkus-bungkus rokok di dalam display toko-toko besar maupun kecil.

Sumber: Click Here!!!
Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment

Untuk membangun perkembangan pengetahuan penulis, saya harapkan bagi para pengunjung untuk memberi saran yang membangun.

 
;